Uskup adalah pemimpin utama Gereja partikular yang memiliki kuasa legislatif, eksekutif, dan yudisial dalam keuskupan.
Dasar: Kan. 375–380Sinode Keuskupan merupakan forum konsultatif yang membantu Uskup dalam menegaskan arah pastoral keuskupan melalui discernment bersama.
Dasar: Kan. 460–468Dewan yang membantu Uskup dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi karya pastoral.
Kan. 511–514Badan penasihat Uskup dalam pengelolaan harta benda gerejawi secara transparan dan bertanggung jawab.
Kan. 492–494Dewan yang mewakili presbiterium untuk membantu Uskup dalam penggembalaan keuskupan.
Kan. 495–502Paroki adalah komunitas umat beriman yang dipimpin oleh Pastor Paroki bersama Dewan Pastoral Paroki dan seksi-seksi pastoral.
Kan. 515–555Forum kerja sama pastoral lintas paroki untuk menjawab kebutuhan dan tantangan pastoral bersama.
Struktur dan perangkat Keuskupan dibangun untuk menjamin bahwa pelayanan Gereja berjalan secara teratur, sinodal, dan bertanggung jawab, dengan Uskup sebagai pemimpin tertinggi Gereja partikular. Seluruh perangkat keuskupan bekerja dalam kesatuan dengan Uskup untuk melaksanakan tugas penggembalaan, pengajaran, pengudusan, dan pelayanan pastoral umat Allah. Sebagai pemimpin Gereja lokal, Uskup menjalankan tugasnya dengan dibantu oleh berbagai lembaga dan dewan. Salah satu ruang penting dalam kehidupan Gereja adalah Sinode Keuskupan (Kan. 460–468), yang menjadi wadah refleksi, discernment, dan penegasan arah pastoral bersama. Sinode membantu Uskup membaca tanda-tanda zaman dan menentukan kebijakan pastoral yang sesuai dengan konteks Gereja lokal. Dalam pelaksanaan tugas penggembalaan, Uskup didampingi oleh Dewan Imam dan Penasehat (Kan. 495–502), yang berperan memberikan pertimbangan dan nasihat, khususnya dalam hal-hal penting yang menyangkut kehidupan imamat dan kebijakan strategis keuskupan. Selain itu, terdapat Dewan Keuangan (Kan. 492–494) yang bertugas membantu Uskup dalam pengelolaan harta benda Gereja agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan umat dan keberlanjutan karya pastoral. Perangkat penting lainnya adalah Dewan Pastoral Keuskupan (Kan. 511–514), yang menjadi jantung koordinasi pastoral keuskupan. Dewan ini berfungsi membantu Uskup dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi karya pastoral agar semakin partisipatif, kontekstual, dan sinodal. Dalam pelaksanaan tugas teknis dan operasional, Dewan Pastoral didukung oleh PUSPAS, staf, dan Kobilim, yang memastikan kebijakan pastoral dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan konkret. Di bidang administrasi dan yuridis, Kuria Keuskupan (Kan. 469–475) berperan sebagai perangkat pelayanan administratif Uskup. Di dalamnya terdapat berbagai pejabat, seperti Vikjen dan para Vikaris (yudisial dan pastoral), Kanselir, serta Ekonom, yang masing-masing menjalankan tugas sesuai bidangnya untuk mendukung kelancaran pemerintahan Gereja dan pelayanan umat. Pada tingkat akar rumput, struktur Gereja terwujud dalam Paroki-paroki (Kan. 515–555). Setiap paroki dipimpin oleh Pastor Paroki yang menjalankan pelayanan pastoral bersama Sinode Paroki, Tim Pastoral Paroki, dan seksi-seksi pastoral. Di tingkat inilah kehidupan iman umat sehari-hari dirawat, dikembangkan, dan dihidupi melalui liturgi, pewartaan, pelayanan sosial, dan pendampingan umat. Untuk memperkuat kerja sama lintas paroki, dibentuk Tim Pastoral Antar Paroki Tetangga (TPAPT). Tim ini berfungsi membangun sinergi, solidaritas, dan koordinasi pastoral antar paroki agar pelayanan Gereja tidak berjalan secara terpisah-pisah, melainkan saling mendukung dan melengkapi. Secara keseluruhan, struktur ini menunjukkan bahwa Gereja Keuskupan bukanlah organisasi yang hierarkis semata, melainkan Gereja yang berjalan bersama (sinodal). Setiap perangkat, dari tingkat keuskupan hingga paroki, saling terhubung dalam semangat kebersamaan, partisipasi, dan tanggung jawab bersama demi perwujudan perutusan Gereja di tengah umat dan masyarakat.